BREAKING NEWS
 

Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sah

Penyidikan Lanjut, Kejagung Kini Mencari Bukti Tambahan

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Kamis, 28 November 2024 06:10 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan saat sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melanjutkan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong setelah pengadilan menyatakan penetapan tersangka sah.

“Kami fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Sutikno usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, 26 November 2024.

Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa 29 saksi pihak terkait dan kedua tersangka kasus impor gula ini. “Kegiatan yang kami periksa ini mulai dari tahun 2015 sampai 2023. Kami masih membuka kemungkinan adanya pengembangan jika bukti baru ditemukan,” ujarnya.

Baca juga : Pernikahan Tak Diakui Negara

Menurut Sutikno, penyidik akan memeriksa semua pihak terkait impor gula pada periode tersebut. “Tolong kami dikasih kesempatan untuk membukti­kan,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap tahapan mulai dari penyelidikan, pem­buatan laporan hasil kegiatan, ekspos, hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), telah dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan.

“Makanya, sejak dari awal kami sebenarnya yakin, yakin sekali praperadilan yang diajukan ini, pasti akan ditolak,” katanya.

Baca juga : Menko Polkam: Jangan Golput

Mengenai bukti kerugian negara, Sutikno memastikan akan dibuka saat persidangan pokok perkara. “Fakta-fakta mengenai adanya dugaan kerugian negara nanti kami akan buktikan dalam persidangan,” katanya.

Sementara itu, Thomas Lembong menyatakan bisa menerima putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikannya dalam surat tulisan tangan yang diunggah tim kuasa hukumnya, di media sosial pada Rabu, 27 November 2024.

Baca juga : Prabowo Tak Kenal Lelah

“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan memutuskan agar proses ini sebaiknya berlan­jut dan saya menerima ini dengan hati yang lapang,” tulis Lembong.

Adsense

Ia menganggap lembar kehidu­pan ini akan ada hikmahnya dan ia bertekad terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense