BREAKING NEWS
 

Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sah

Penyidikan Lanjut, Kejagung Kini Mencari Bukti Tambahan

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Kamis, 28 November 2024 06:10 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan saat sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

 Sebelumnya 
“Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.

Dalam surat itu, Lembong juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak. Antara lain, tim kuasa hukumnya, masyarakat yang sudah membela dirinya, dan anggota DPR maupun DPRD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.

Baca juga : Pernikahan Tak Diakui Negara

Hakim menyatakan penetapan Lembong sebagai tersangka te­lah sesuai ketentuan dan didasar­kan alat bukti yang cukup.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permo­honan pemohon untuk seluruhnya,” putus hakim Tumpanuli pada sidang Selasa, 26 November 2024.

Hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh Lembong untuk seluruhnya dan juga menolak eksepsi Kejaksaan Agung untuk seluruhnya.

Baca juga : Menko Polkam: Jangan Golput

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lembong dan Direktur PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.

Kasus ini bermula ketika Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan pada saat itu mem­berikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpul­kan bahwa Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Kejaksaan Agung mengang­gap persetujuan impor yang dikeluarkan itu tidak melalui rakor dengan instansi terkait. Juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp 400 miliar.

Baca juga : Prabowo Tak Kenal Lelah

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 28 November 2024 dengan judul Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sah, Penyidikan Lanjut, Kejagung Kini Mencari Bukti Tambahan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense