Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cagub Bengkulu Ditahan KPK, Bagaimana Kelanjutan Kontestasinya Di Pilkada?
Adies Kadir: Kami Ikuti Saja Peraturan KPU
Selasa, 26 November 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Bengkulu yang juga Calon Gubernur petahana dari Partai Golkar, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK melakukan penyelidikan kasus ini dari Mei 2024. Bukan KPK tiba-tiba melakukan penangkapan saat masa tenang Pilkada. "Sudah lama sebetulnya," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11/2024).
Namun, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah tak terima kliennya diproses hukum oleh KPK, saat masa tenang Pilkada 2024. "Berdasar keputusan bersama Polri, Kejagung dan KPK, tidak bisa memberikan proses hukum kepada paslon," kata kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Idham Holik: Tersangka Rohidin Masih Bisa Bertanding
Rohidin yang berpasangan dengan Meriani, mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu 2024-2029. Pasangan Calon Nomor Urut 2 ini, bersaing dengan Paslon Nomor Urut 1, Helmi Hasan-Mi'an dalam Pilkada Bengkulu.
Penetapan tersangka terhadap Rohidin, merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, Sabtu (23/11/2024).
KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah.
Baca juga : Sertifikasi Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Alex mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para pejabat Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada. KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar, dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, terkait perkara ini.
Dilihat dari chatting WA di HP tersangka, lanjut Alex, uang ini untuk disalurkan kepada tim sukses. "Tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada dalam percakapan itu."
Lantas, bagaimana kelanjutan pencalonan Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024? Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Rohidin masih bisa ikut Pilkada sebagai Cagub. "Karena, belum mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap," katanya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (25/11/2024).
Baca juga : Mau Nyoblos Di Jakarta Harus Kantongi KTP DKI
Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir mengaku akan mengikuti mekanisme yang berlaku, berdasarkan Peraturan KPU, mengenai calon kepala daerah menjadi tersangka. Hal itu dikatakan Adies di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (25/11).
Berikut wawancara dengan Adies Kadir, mengenai kelanjutan pencalonan Rohidin Mersyah, dalam Pemilihan Gubernur atau Pilkada Bengkulu 2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya