Sebelumnya
“Usul tersebut jelas a-historis. Karena sejarah membuktikan, Polri jauh lebih baik setelah dikendalikan langsung oleh Presiden seperti saat ini,” cecar Habib.
Politisi PAN Nazarudin Dek Gam menilai usulan Banteng merupakan pengkhianatan reformasi. Menurutnya, Polri telah menunjukkan kinerja terbaiknya usai berdiri sendiri.
“Kalau merasa ada bukti bahwa Polri terlibat cawe-cawe politik, seharusnya disampaikan saja kepada Bawaslu. Tapi kalau tidak ada bukti, janganlah bikin berita bohong yang mencederai demokrasi,” tandas Dek Gam.
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan usulan itu sulit dilakukan dalam sistem ketatanegaraan RI.
Baca juga : Menteri ESDM Bertekad Percepat Hilirisasi Dan Swasembada Energi
“Dalam sistem ketatanegaraan kita masih agak sulit sekali menaruh kepolisian berada di bawah kementerian gitu. Beda topografinya, beda suasananya, beda kondisinya, dan beda masyarakatnya,” ulas Hinca.
Tak hanya politisi, kalangan civil society ikut menolak usulan tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai aspirasi politik yang dilontarkan PDIP itu, sebagai gagasan keliru dan bertentangan konstitusi RI. Hendardi kemudian merujuk Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945. Dia mengatakan usulan Deddy bertentangan dengan semangat pasal itu.
“Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan,” urai Hendardi.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri. Karena ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri. “Seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegas Rahmat.
Akademisi Universitas Airlangga Prof Suparto Wijoyo khawatir Polri tidak lagi independen jika di bawah kementerian. Menurutnya, berbagai keputusan Polri yang diambil nantinya bisa dipengaruhi kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.
“Tugas kepolisian itu menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya,” imbuh Prof Suparto.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan perlu proses politik di DPR apabila ada keinginan mengubah posisi Polri secara struktural. Sebab, Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bima kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Menhub Pastikan Nataru Lancar
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 2 Desember 2024 dengan judul Polri Di Bawah Kemendagri, Usul Banteng Ditolak Rame-rame
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.