BREAKING NEWS
 

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 16 Desember 2024 12:30 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga tersangka mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka bersama barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus dalam perkara tindak pidana korupsi hakim menerima suap atau janji dengan inisial tersangka ED, HH, dan M di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," beber Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung Sutikno saat dihubungi, Minggu (15/12/2024) malam.

Dia menambahkan, selanjutnya jaksa tetap melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mantan hakim tersebut.

Tersangka Heru Hanindyo ditahan di Rutan Salemba, sementara tersangka Erintuah Damanik Mangapul ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga : Inovatif Dalam Layanan Kampus, BNI Raih Anugerah Diktisaintek 2024

Terpisah, Jeffry Simatupang selaku penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul membenarkan hal tersebut. Tapi dia belum mendapat informasi terkait kapan waktu persidangannya.

"Sudah (dilimpahkan). Ada tim kami yang mendampingi saat tahap II. Belum tahu kapan sidangnya," tuturnya melalui pesan tertulis.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kejagung menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Selain itu, Kejagung turut menyeret Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebagai tersangka.

Adsense

Tim penyidik turut menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga : Polri Jalin Kerja Sama Internasional Tangkap Pengendali Judi Online

Di rumah Lisa Rachmat di bilangan Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura.

Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan Lisa Rachmat.

Kemudian di apartemen milik Lisa Rachmat di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar.

Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone tersangka.

Lalu dalam penggeledahan di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa, Surabaya, penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Penyidik juga menggeledah rumah Erintuah Damanik di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Baca juga : Hakim Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Advokat Fransisko Sitinjak

Di apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.

Terakhir, di apartemen hakim Mangapul di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Perkara suap hakim ini berkembang dengan ditangkapnya pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat pengamanan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam perkara ini, Lisa Rachmat kembali menjadi tersangka. Dan dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, sejumlah lenih dari Rp 920,9 miliar. Disita pula 50 kilogram emas Antam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense