Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polri Jalin Kerja Sama Internasional Tangkap Pengendali Judi Online
Kamis, 12 Desember 2024 10:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama internasional dengan beberapa negara untuk menangkap pengendali jaringan judi online (judol) yang beroperasi di luar negeri.
Langkah ini merupakan upaya serius dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judol di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.
Baca juga : Universitas Bunda Mulia Raih Akreditasi Internasional Institusi
"Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judol," kata Gatot pada seminar "Pengelolaan Komunikasi Krisis Dan Edukasi Penanganan Judi Online" yang diselenggarakan Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMJ di Jakarta, Rabu (11/12).
Ia menyebut pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa (77 persen) populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat membuat judol dengan cepat masuk ke masyarakat
"Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget, yakni satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk game, termasuk untuk judi online," ucap Gatot dikutip laman Antara.
Baca juga : Erick Thohir: Perhatian Prabowo Kepada Sepakbola Nasional Sangat BesarĀ
Dia menegaskan, penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan, termasuk dari anggota sendiri. Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Kita komitmen untuk menindak bandar judol, termasuk afiliasinya. Termasuk di dalam tubuh Polri kalau ada yang terlibat judi online akan kita tindak," ucap Gatot.
Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai).
Baca juga : Menteri Ekraf Dan Mendagri Kerja Sama Kembangkan Ekonomi Kreatif
Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp 600 triliun sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website.
Pemberantasan judol juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan anggota dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya