RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam. Yasonna yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket coklat tiba di Gedung KPK pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB.
Yasonna keluar lewat pintu belakang, karena di depan Gedung KPK, ada sekumpulan massa yang berdemonstrasi soal Harun Masiku.
Kepada wartawan, Yasonna mengaku menyerahkan sejumlah dokumen tentang perlintasan Harun Masiku.
“Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” ungkapnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Baca juga : Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Dari data perlintasan selama Yasonna menjabat Menkumham, terdeteksi aktivitas Harun Masiku di imigrasi pada 6 dan 7 Januari 2020.
“Kan dia keluar tanggal 6, masuk tanggal 7. Dan baru belakangan dilakukan pencekalan,” kata Yasonna.
Selepas tanggal tersebut, kata Yasonna menyampaikan ke penyidik tak ada lagi data perlintasan yang terdeteksi.
“Itu saja. Tidak ada yang lain,” tuturnya.
Baca juga : Polda Jatim Bongkar Situs Judol Jaringan Internasional
Yasonna, yang kini menjadi anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 itu juga mengaku tak ada pertanyaan penyidik tentang keberadaan di mana Harun Masiku.
“Tidak. Tidak ada,” ungkapnya.
Selain itu, Yasonna juga mengaku ditanya penyidik soal surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Surat permintaan fatwa kepada MA ditandatangani oleh Yasonna selaku Ketua DPP PDIP saat itu.
Baca juga : Perbarui Surat DPO, KPK Rilis Foto Terbaru Harun Masiku
“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," ungkap Yasonna.
“Penyidik profesional menanyakan kepada saya sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP (PDI Perjuangan), kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.