BREAKING NEWS
 

Dua Petinggi Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Desember 2024 23:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua petinggi smelter timah swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Atas putusan itu, salah satu terdakwa langsung menyatakan banding.

Kedua petinggi smelter swasta itu yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti dalam perkara rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim menyatakan, Suwito dan Robert telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Serta, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kedua primer.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti akibat penerimaan uang pembayaran melalui perusahaan smelter masing-masing.

Suwito dikenakan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, sementara Robert sebesar Rp 1,92 triliun.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 tahun," kata hakim.

Dalam sidang yang sama, hakim turut memvonis General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

Adsense

Meski dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut, tapi dirinya Rosalina dinilai tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Majelis Hakim menghukum Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga : Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Upal

"Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa," kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa Suwito Gunawan dan Rosalina menyatakan pikir-pikir.

Demikian halnya dengan jaksa dari Kejaksaan Agung. Hanya terdakwa Robert Indarto yang langsung melawan atas putusan hakim yang telah dijatuhkan.

Banding tersebut diungkapkan penasihat hukumnya, Handika Honggowongso.

"Setelah berdiskusi dengan Robert Indarto, kami penasihat hukumnya menyatakan banding, Yang Mulia," kata Handika.

Handika menilai, putusan majelis hakim terhadap kliennya dengan pidana 8 tahun penjara dan beban uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun, sangat memberatkan.

Dia memastikan, kliennya tidak akan bisa membayar uang pengganti tersebut yang dinilai tidak wajar.

Baca juga : 15 Terdakwa Eks Petugas Rutan KPK Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara di Kasus Pungli

"Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi itu uang pengganti itu," ucapnya usai persidangan.

Bahkan dia memastikan, kliennya tidak menikmati uang Rp 1,9 triliun dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Karenanya ia menegaskan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.

"Mejelis hakim hanya copy paste tuntutan jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan di tingkat banding kami akan mendapat keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense