Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
15 Terdakwa Eks Petugas Rutan KPK Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara di Kasus Pungli
Jumat, 13 Desember 2024 18:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 15 orang mantan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 4 dan 5 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).
Hakim menilai, perbuatan pungutan liar (pungli) para terdakwa terhadap tahanan di tiga Rutan Cabang KPK telah mencoreng nama lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, perbuatan mereka diibaratkan "pagar makan tanaman".
Dari 15 terdakwa, hanya mantan Pelaksana Tugas Kepala Rutan Cabang KPK Deden Rochendi dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Hengki Tobing yang divonis penjara selama 5 tahun.
Sementara terhadap 13 terdakwa lainnya, hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun, yang dikurangkan dengan masa penahanan mereka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Muhammad Ridwan, terdakwa II Mahdi Aris, terdakwa III Suharlan, terdakwa IV Ricky Rachmawanto, terdakwa V Wardoyo, terdakwa VI Muhammad Abduh, terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," ucap ketua majelis hakim Maryono membacakan amar putusan.
Selain itu, delapan terdakwa lainnya dalam sidang adalah Deden Rochendi, Hengki, Mahdi Aris, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achamd Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Terdakwa Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Baca juga : 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 2 Tahun Hingga 4 Tahun Penjara Di Kasus Timah
Dia juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
Kemudian Hengki divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419,6 juta subsider 1,5 tahun.
Ristanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.
Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan.
Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan.
Baca juga : Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Dan 7 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Timah
Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96,2 subsider 6 bulan.
Suharlan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan.
Wardoyo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan.
Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan.
Dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.
Sebelum menjatuhkan vonisnya, hakim membacakan keadaan memberatkan dan meringankan para terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," beber hakim.
Baca juga : Tetap Eksis Di 73 Tahun, Ini Kunci Sukses Sido Muncul
Selain itu, perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, mencederai kepercayaan publik, masyarakat terhadap lembaga KPK dalam memberantas korupsi, serta para terdakwa telah menikmati hasilnya
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahanny, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung hakim.
Dalam perkara ini, sebanyak 15 terdakwa mantan petugas Rutan Cabang KPK didakwa memeras uang bulanan kepada para tahanan di tiga rutan hingga mencapai Rp 6,3 miliar.
Jika tidak memberi, para tahanan diancam hukuman dengan berbagai cara.
Seperti, mematikan suplai air ke kamar mandi, memperlama masa isolasi, hingga memperlambat pengisian air galon.
Pemerasan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2019 sampai 2023, yakni di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan Cabang KPK), Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung C1.
Rincian para terdakwa menerima bagian, yakni Deden Rochendi Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta.
Kemudian, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Berikutnya, Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya