RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara soal pro kontra kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen per awal tahun depan. Kata dia, kenaikan PPN sudah disetujui DPR, Pemerintah wajib melaksanakannya.
Menurut Jokowi, kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu, kata dia, per 1 Januari 2025, PPN 12 persen harus diterapkan.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan DPR,” kata Jokowi, di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/2024).
Menurut dia, kenaikan PPN jadi 12 persen sudah melalui pertimbangan matang. Saat itu, baik Pemerintah dan DPR memiliki kajiannya masing-masing, sebelum akhirnya diputuskan PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen.
Baca juga : Insya Allah, Biaya Haji 2025 Turun
Karena itu, Jokowi mendukung apa yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, Pemerintah sudah menyiapkan instrumen pendukung untuk masyarakat.
“Saya kira keputusan Pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan Pemerintah,” kata mantan Wali Kota Solo itu.
Selain juga, kata dia, Pemerintah telah menghitung dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Menurutnya, tidak mungkin Pemerintah menerbitkan aturan yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Sebab itu, masyarakat harus bisa lebih bijak merespons apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah dan DPR. “Ya itu semestinya Pemerintah sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” tutur Jokowi.
Baca juga : Program Swasembada Pangan Terus Digaspol
Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid menilai, wajar terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, kata dia, kenaikan PPN jadi 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP.
Fraksi PKB DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN.
“Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” tutur Gus Jazil.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 persen tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya, akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbukkan perekonomian tidak bergerak.
Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Ada Kesan, Pemerintah Tidak Lakukan Antisipasi
Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan Pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN jadi 12 persen, benar-benar dijalankan dengan baik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.