BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Desember 2024 17:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana badan, Helena Lim juga divonis hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helena Lim delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca juga : Nangis Di Sidang Vonis Korupsi Timah, Ibu Helena Lim: Tuker Aja Pake Nyawa Saya

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adsense

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim Rianto.

Baca juga : Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Helena Lim bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis, mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Melalui perusahaan itu, Helena berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Geledah Kantor Direktorat di OJK

Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense