Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nangis Di Sidang Vonis Korupsi Timah, Ibu Helena Lim: Tuker Aja Pake Nyawa Saya
Senin, 30 Desember 2024 14:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ibu kandung Helena Lim, Hoa Lian, pingsan saat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap anaknya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih.
"Tukar aja pake nyawa saya," kata Hoa Lian sambil terisak.
Hoa Lian tampak menangis di tengah jalannya persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Sejumlah kerabat berupaya menenangkannya, tapi kesedihannya tak sanggup dibendung. Dia juga tampak terkulai lemas.
Peristiwa itu tak luput dari perhatian ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. Lantas iapun terpaksa menskors sementara persidangan.
Baca juga : Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie
Saat itu, hakim baru sebatas membacakan pertimbangan hukum putusan terhadap para terdakwa kasus rasuah ini.
"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis. Tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," perintah hakim Pontoh.
"Pingsan kan?" tanya hakim.
Selanjutnya, ia petugas pengadilan membantu untuk membawa keluar ibu Helena Lim tersebut agar tak mengganggu jalannya persidangan.
Petugas keamanan PN Jakarta Pusat lantas membantu kerabat Helena membawa keluar Hao Lian menggunakan kursi roda.
Baca juga : Tom Ajukan 4 Gugatan, Kejagung Siap Melawan
Selain Helena, para terdakwa lain dalam sidang putusan yakni Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah, dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Dalam kasus ini, crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ungkap jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Baca juga : Tim Garuda Diminta Fokus Lawan China
Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Helena dijerat dengan dakwaan komulatif. Selain dijerat dengan pasal korupsi, dia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya