Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Timah, Hakim Minta Hasil Audit BPKP Tak Ditutup-tutupi

Kamis, 14 November 2024 15:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendesak Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, menjelaskan soal kerugian dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Suaedi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi itu.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Suaedi menjelaskan cara menghitung kerugian negara.

“Apakah memang benar angka 3.700-2.500 USD/metric ton itu kemahalan? Variabel apa saja yang digunakan sehingga disimpulkan kemahalan?” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Suaedi mengatakan bahwa hal itu dijelaskan dalam hasil audit halaman 33.

Baca juga : Negara Rugi Rp 300 T, Auditor Ungkap 3 Sektor

Namun penasehat hukum Junaedi Saibih memprotes karena pihaknya tidak pernah diberi kesempatan untuk mendapatkan salinan hasil audit untuk dianalisa dijadikan bahan pembelaan.

“Ada ketakutan apa sehingga JPU tidak membuka hasil audit?” protes Junaedi.

“Mohon izin Yang Mulia. Ini kan salah satu alat bukti, jadi tidak kami perbanyak dan tidak kami serahkan, tapi akan kami perlihatkan di persidangan ini,” jelas JPU

Menanggapi protes itu, Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa hasil audit diperlihatkan di persidangan dalam bentuk slide.

Hakim mengingatkan bahwa persidangan ini terbuka untuk umum, apalagi para pihak di persidangan.

Baca juga : Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR Minta Pabrik Miras Ditutup

Persoalan validitas perhitungan oleh ahli ini menjadi fokus pertanyaan majelis hakim.

Salah satunya adalah fakta pencampur antara komponen harga pokok Penjualan (HPP) di Muntok (wilayah Bangka Belitung) dengan di Kundur (wilayah Kepri).

Hakim mempertanyakan kenapa mencampuradukan dua komponen ini. Padahal yang dibahas hanya Bangka Belitung.

Demikian pula dengan komponen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai komponen penting untuk melihat kesesuaian antara rencana perolehan bijih timah dan biaya dengan realisasinya.

“Apakah RKAB telah benar-benar dilakukan analisis dan verifikasi?” Tanya Hakim.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Duit Buat Tersangka

“Tidak yang mulia,” jawab saksi ahli.

Sementara di awal persidangan, hakim juga meminta agar saksi menjelaskan perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah menambang dan melakukan proses peleburan atau pelogaman sendiri dibandingkan dengan membeli bijih timah dari masyarakat dan kolektor serta kerjasama dengan smelter.

“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumber daya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu illegal dan itulah kerugian negara, Yang Mulia,” jelas Suaedi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.