BREAKING NEWS
 

Soal Usul Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung: Kembali Ke UU Tipikor

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 31 Desember 2024 20:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menghendaki agar para koruptor yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, dihukum penjara 50 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, ucapan Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara berdasar pemikiran demi kemaslahatan rakyat.

"Pemikiran-pemikiran Presiden, pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional," ungkapnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Dia menambahkan, penegakan hukum oleh Kejaksaan berdasarkan aturan atau regulasi yang ada. Aturan tersebut yakni ada di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ya, tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor," sambungnya.

Adapun Kejagung menyatakan sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang keberatan atas vonis yang terlalu ringan oleh majelis hakim terhadap para koruptor.

Baca juga : Prabowo Sebut Vonis Koruptor Terlalu Ringan, Kejagung Sudah Ajukan Banding

Salah satunya, terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Hakim menjatuhkan putusan nyaris setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, dengan hanya memvonis suami Artis Dewi Sandra itu dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Padahal kerugian keuangan negara di kasus penambangan ilegal di Bangka Belitung itu sebesar Rp 300 triliun lebih.

"Dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum," kata Harli.

Adsense

Harli menambahkan, karena itu pula Kejagung mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus dalam rangka menyusun poin-poin yang terkait dengan memori banding," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Kejagung berkomitmen, meskipun salinan putusan lengkap belum diterima, namun ada catatan persidangan oleh jaksa. Catatan inilah yang menjadi pedoman dasar jaksa menyusun dalil-dalil dalam upaya hukum banding.

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (kriteria sedikit lamanya pidana) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan (Harvey Moeis) 12 tahun penjara, tapi hanya diputus 6,5 tahun penjara," beber Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti ketidakadilan hukum terhadap koruptor yang telah merugikan negara triliunan rupiah, tapi vonisnya sangat ringan.

Kepala Negara juga meminta agar para hakim tidak menjatuhkan vonis ringan kepada para pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujarnya.

Baca juga : Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Jangan Lukai Keadilan

Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.

Kemudian ia memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara.

Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, katanya, pelaku koruptor divonis 50 tahun penjara.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tegas Prabowo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense