Dark/Light Mode

Prabowo Sebut Vonis Koruptor Terlalu Ringan, Kejagung Sudah Ajukan Banding

Selasa, 31 Desember 2024 14:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa vonis majelis hakim terhadap para koruptor sangat ringan.

Adapun salah satunya menyorot vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Pasalnya, hakim menjatuhkan putusan nyaris setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, dengan hanya 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Baca juga : Kembali Pingsan, Ibunda Helena Lim Minta Anaknya Pulang

Harli menambahkan, karena itu pula Kejagung mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.

Memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus dalam rangka menyusun poin-poin yang terkait dengan memori banding," imbuhnya.

Kejagung berkomitmen, meskipun salinan putusan lengkap belum diterima, namun ada catatan persidangan oleh jaksa.

Baca juga : Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Jangan Lukai Keadilan

Catatan inilah yang menjadi pedoman dasar jaksa menyusun dalil-dalil dalam upaya hukum banding.

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (kriteria sedikit lamanya pidana) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan (Harvey Moeis) 12 tahun penjara, tapi hanya diputus 6,5 tahun penjara," beber Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar para hakim tidak menjatuhkan vonis ringan kepada pata pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca juga : Prabowo Ke Koruptor: Bertaubatlah, Kasihan Rakyat, Kembalikan Uang Itu

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.