Sebelumnya
KPU Siap Jalankan Putusan MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan MK mengenai penghapusan PT. KPU siap menerima berapa pun jumlah pasangan capres yang diusulkan.
Baca juga : Kursi Ketum PBNU Digoyang, Gus Yahya Santai
“Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Untuk diketahui, MK menghapuskan PT 20 persen. Menurut MK, PT bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga : Prabowo Sejajar Trump Dan Jinping
Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan capres. Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025).
Putusan ini dibacakan langsung Ketua MK yang menjadi pimpinan sidang, Suhartoyo, terkait gugatan uji materiil yang diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia dkk. Adapun materi yang digugat adalah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.