Sebelumnya
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan permohonan yang intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta Pemerintah dan DPR melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
Baca juga : Khofifah Vs Risma Siap Tarung Di MK
Sementara itu, Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hermawi Taslim menyatakan, meski menghormati putusan MK, preshold sebenarnya diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.
"Harusnya bukan menghapus total. Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap, putusan MK bisa langsung ditindaklanjuti DPR dan KPU. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu merupakan keharusan usai putusan itu diketuk. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki.
Baca juga : Panggung Politik Terbuka Luas
Perindo ingin, revisi Undang-Undang Pemilu menata sistem Pemilu, baik terkait keserentakan, serta mekanisme preshold dan parliamentary threshold. Bahkan, terkait dengan aktivitas elektoral proses hingga proses electoral justice.
"Kita berharap penuh kepada DPR dan Pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang sempurna. Jadi tidak hanya dimiliki oleh partai politik sebagai peserta, tetapi itu juga oleh penyelenggara dan pemilih," pesannya. FAQ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Senin, 6 Januari 2025 dengan judul "Meski Presidential Threshold 0 Persen, PAN Yakin, Tetap Bakal Ada Proses Seleksi Alam"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.