Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilpres Tak Lagi Pakai Presidential Threshold
Panggung Politik Terbuka Luas
Senin, 6 Januari 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung mengatakan, putusan MK ini merupakan terobosan konstitusional dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia. “Putusan MK menjadi stimulan lahirnya pikiran-pikiran segar untuk membangun Indonesia. Mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, dinamis dan berkualitas,” kata dia, kemarin.
Tamsil meyakini, tidak berlakunya PT akan membuka ruang dan peluang yang lebih luas bagi kepemimpinan nasional. Putra putri terbaik bangsa dapat tampil di gelanggang politik nasional secara adil, terlepas dari besar kecilnya kekuatan partai politik pengusung.
“Keputusan MK sejalan dengan apa yang kami perjuangkan di DPD. Panggung kepemimpinan nasional harus dibuka seluas-luasnya,” ujar Tamsil yang pernah menggugat syarat dukungan pencalonan Presiden-Wakil Presiden bersama senator DPD lainnya pada tahun 2021 lalu.
Putusan MK ini, lanjutnya, berimplikasi positif terhadap penguatan kelembagaan partai politik sebagai institusi kaderisasi pemimpin bangsa. Partai politik akan memiliki ruang lebih luas untuk mempromosikan kader-kader terbaiknya ke level kepemimpinan nasional. “Ini momentum bagi parpol untuk menampilkan kualitas kader dan kader berkualitas,” bilangnya.
Baca juga : Pasar Murah Mudahkan Beli Pangan Terjangkau
Senator dari Sulawesi Selatan ini menambahkan, partai politik bakal terpacu untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi utamanya mencetak pemimpin kompeten, visioner, dan memiliki integritas. Dengan peluang yang semakin besar ini, partai-partai politik ditantang untuk melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dapat dipercaya dan diterima oleh rakyat.
Lebih lanjut, Tamsil mengatakan, keputusan MK ini juga selaras dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya stabilitas, kerukunan dan persatuan nasional pasca kontestasi. Ketika kompetisi politik tidak lagi terpolarisasi secara ekstrem, proses rekonsiliasi antar elemen politik akan menjadi lebih mudah.
“Setelah pemilu, kita ingin semua pihak untuk bersatu membangun bangsa. Dengan kontestasi yang lebih inklusif, peluang untuk mencapai itu semakin besar,” jelas Tamsil.
Ditambahkannya, keputusan MK ini merupakan langkah strategis untuk meredam polarisasi politik yang selama ini menjadi tantangan besar dalam demokrasi Indonesia. Sebab seringkali terjadi, sistem threshold malah membuat masyarakat terjebak dalam persaingan dua kubu besar, yang berujung pada keterbelahan sosial yang tajam.
“Dengan kontestasi secara terbuka, perdebatan politik diharapkan akan lebih fokus pada gagasan dan program kerja daripada sekadar perbedaan identitas.”
Baca juga : Inter Vs AC Milan, Buru Gelar Perdana 2025
Dia meyakini, ke depan demokrasi akan menjadi lebih sehat, subtantif dan kompetitif, Dan tak kalah pentingnya, akan memperkuat legitimasi kepemimpinan, karena presiden terpilih dalam sistem yang lebih terbuka.
Tamsil mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya pemangku kepentingan untuk menghormati dan menjalankan sepenuhnya putusan MK tersebut. Ikuti dengan terobosan lain untuk semakin memperkuat sistem pemilu.
“Termasuk mengkaji kembali wacana penerapan sistem pemilu berbasis elektronik atau e-voting demi mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan efisien,” pungkasnya.
Sementara politisi Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai, walaupun putusan MK ini agak telat, tetap saja diperlukan untuk menghadirkan pemilu yang lebih demokratis dan berkualitas. Putusan MK ini juga sejalan dengan aspirasi dan harapan masyarakat luas.
“Sejalan dengan konstitusi yang bertujuan menghadirkan Pilpres yang lebih demokratis dengan bisa majunya lebih banyak lagi capres dan cawapres yang berkualitas,” kata HNW-sapaannya.
Baca juga : Tim Merah Putih Siap Unjuk Gigi
HNW mengatakan, selama ini banyak pihak yang menggugat PT ke MK, termasuk partainya pada September 2022 lalu, namun selalu saja kandas. Hingga akhirnya permohonan penghapusan ambang batas pengajuan calon Presiden/Wapres itu dikabulkan oleh MK.
Bagi HNW, putusan ini patut diapresiasi agar ke depan tidak terulang lagi pembelahan di tingkat rakyat akibat terbatasnya pilihan akyat akibat syarat PT yang sangat tinggi ini. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya