Sebelumnya
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, penggeledahan rumah Hasto hanya drama KPK saja. Pasalnya, kata dia, Hasto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang membelitnya.
Apalagi, dalam kasus Hasto ini, kata Chico, KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Karena itu, penggeledahan rumah Hasto, harusnya tidak diperlukan lagi. "Ini cuma pengalihan isu saja," sindir Chico.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan apa saja barang bukti yang dicari penyidik dari rumah maupun mobil Hasto. Sebab, perlu menunggu informasi tambahan dari petugas yang terjun ke lapangan.
Baca juga : Pekan Pertama 2025, Komdigi Sudah Menindak Puluhan Ribu Akun Judol
"Tentunya penyidik memiliki kebutuhan dalam mencari alat bukti, tapi bukti apa itu yang jelas belum bisa dibuka," jelas Tessa di Gedung KPK, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Tessa membantah, penggeledahan ini dianggap terlambat dan memberi kesempatan kepada Hasto untuk menghilangkan barang bukti. Menurutnya, semua kegiatan penggeledahan dan penyitaan bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi, hanya penyidik yang memiliki penilaian tersebut.
"Khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, dimana tempat-tempatnya, masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," ungkapnya.
Baca juga : Pilkada Ulang Bangka Butuh Anggaran Rp 35 M
Soal penjadwalan ulang, Tessa membenarkan telah menyampaikan surat panggilan ulang terhadap Hasto yang meminta diperiksa usai HUT PDIP pada 10 Januari 2025. Dia berharap, Hasto dapat menghadiri pemeriksaan berikutnya untuk mempercepat proses pemberkasan perkaranya. "Bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi ke teman-teman," tuturnya.
Mengenai perkembangan perkara, Tessa menuturkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa mantan anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan Hasto pada Selasa (7/1/2025). "Yang bersangkutan didalami keterangannya terkait pencalonan saudara HM sebagai caleg ya, calon legislatif. Jadi seputar itu yang ditanyakan oleh penyidik," bebernya.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Hasto pada Senin, (6/1/2025), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda, yakni dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku, bekas Caleg PDIP yang kini jadi buronan.
Baca juga : Kontraktor Minyak Dan Gas Diminta Tingkatkan Produksi
Namun, Hasto tidak bisa hadir penuhi panggilan tersebut karena sudah punya agenda lain untuk menghadiri rangkaian perayaan HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025. Berdasarkan itu Hasto meminta KPK menunda pemanggilannya.
Di saat bersamaan, penyidik KPK juga memanggil bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik Harun Masiku, Hasto, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Usai diperiksa, keduanya mengaku pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Mengingat, Wahyu dan Agustiani sama-sama pernah dipenjara karena terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.