Dark/Light Mode

DPR & Kemenag Sepakati Ongkos Haji Rp 55 Juta, Menag Ingin Semua Jemaah Bisa Tersenyum

Selasa, 7 Januari 2025 08:41 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), menyepakati ongkos haji 2025 yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenag, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Hadir Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Dalam rapat ini diputuskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. "Rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar.

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

Baca juga : Pram-Rano Selangkah Lagi Masuk Balaikota

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” terang Menag.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan Presiden atas usul Menteri Agama, setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada musim haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah, terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

Bila dibandingkan dengan haji 2024, Bipih tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 614.420. Pada 2024, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 56.046.172.

Baca juga : Merebak Di China, Virus HMPV Dipantau Pemerintah

Menag yakin, penurunan biaya haji ini akan disambut baik masyarakat. Namun, Menag berharap, masyarakat tidak hanya tersenyum saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, Pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari, tapi juga tersenyum juga di Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harap Menag.

Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR Abdul Wachid menyatakan, skema biaya haji tahun ini juga berbeda dari sebelumnya. Tahun ini, 62 persen biaya haji ditanggung jemaah dan 38 persen dari Nilai Manfaat. Sementara, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan nilai Manfaat sebesar 40 persen.

Abdul mengatakan, pelunasan Bipih dibayarkan jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo Nilai Manfaat di virtual account masing-masing jemaah. “Pembayaran dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga : Capres Independen Dibunyikan Senator

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengapresiasi penurunan BPIH haji 2025 yang telah disepakati Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR. Kata dia, keputusan ini bisa meringankan beban calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

"Terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, Kepala BPH, Komisi VIII, BPKH, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk bisa mengatur sedemikian rupa biaya penyelenggaraan ibadah haji seperti yang dharapkan masyarakat," ujar Jazil, Senin (6/1/2025).

Kendati besaran BPIH dipastikan turun, namun Jazil berpesan agar layanan jemaah haji bisa semakin baik. Jazil juga meminta Pemerintah menerapkan standar kompeten kualitas keahlian petugas haji dalam melayani dan melindungi jemaah haji.

"Pemerintah juga harus memperbaiki pelayanan skema murur dan tanazul jemaah haji lansia dengan memperhatikan syarat dan rukun haji," terang Jazil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.