RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran keras kepada Brigadir DK, anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) untuk mobil berpelat nomor polisi RI 36 yang dinilai arogan dan sempat viral di media sosial.
"Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, di Jakarta, Senin (13/1/2025), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Viral Patwal RI 36 Tunjuk-tunjuk Sopir, Korlantas: Sudah Ditindaklanjuti
Argo menerangkan, saat ini Brigadir DK telah bertugas kembali seperti biasa. Namun, Brigadir DK tetap dalam pengawasan.
Argo melanjutkan, pihaknya telah meminta keterangan IK, sopir taksi yang di tunjuk-tunjuk Brigadir DK di dalam video yang sempat viral di masyarakat.
Baca juga : Laskar Merah Putih DKI Jakarta Apresiasi Kinerja Kapolda Metro Jaya
"Hasil klarifikasi Saudara IK, pengemudi Taksi Silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan. Hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Argo menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi terkait pengawalan agar sesuai dengan aturan. "Evaluasi pasti. Sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP, khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.