Dark/Light Mode

Ketum PBB Kecewa KPU Diskualifikasi Paslon Utayoh Di Pilkada Fakfak 2024

Kamis, 14 November 2024 17:21 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid. Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid menyesalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) pada Pilkada Fakfak 2024.

Padahal, Fahri meyakini, pasangan Utayoh telah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Karena itu, Fahri yang juga merupakan tim kuasa hukum pasangan Utayoh mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Bertemu Gen Z, Kaesang Ajak Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi Di Pilkada 2024

"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," kata Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Fahri menegaskan, pasangan Utayoh sangat dirugikan akibat keputusan KPU. Sebab, pasangan Utayoh telah memenuhi seluruh syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024.

"Sehingga tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," sesal Fahri.

Baca juga : Urang Sunda Di Jakarta Dukung Paslon Pramono-Rano Di Pilkada 2024

Fahri menyebut, rekomendasi pembatalan calon kepala daerah seharusnya hanya bisa dijatuhkan terhadap pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) secara kumulatif, penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Selain itu, kata dia, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi dua peristiwa materil pelanggaran administrasi.

Lebih lanjut, Fahri menekankan sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.

Baca juga : Kaesang Pangarep: Kebumen Butuh Kemenangan Mutlak Di Pilkada 2024

"Apabila salah satunya tidak dapat dibuktikan Termohon telah terjadi pelanggarannya, maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon," tegas Fahri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.