RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar.
“Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak,” kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo, di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1/2025).
Dia menjelaskan, putusan sela ini bermakna proses persidangan yang menetapkan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar, dilanjutkan.
“Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan),” ucap Fitra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga : Tinjau MBG, Menko Polkam Terkesan dengan Kualitas Makanan yang Disajikan
“Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025), yang mengagendakan tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap Ted Sioeng disusun sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” tuturnya.
Dalam eksepsinya, Ted Sioeng berargumen bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan rekayasa.
“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” ujar Ted.
Baca juga : KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
Jaksa mendakwa Ted melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank mayapada).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan dakwaan, kasus ini, bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga totalnya mencapai Rp 203 miliar.
Pinjaman awal sebesar Rp 70 miliar diajukan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Pengembalian kreditnya dari hasil penjualan dan penyewaan vila. Namun, Ted terus mengajukan tambahan kredit termasuk Rp 25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat, dan Rp 15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anak Ted.
Baca juga : Masuk Musim Hujan, Pemkot Jaksel Siagakan Posko Penanggulangan Bencana
Dalam perjalanannya, Ted hanya mengembalikan Rp 70 miliar dari total kredit. Sehingga sisa utang yang belum dibayar mencapai Rp 133 miliar.
Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.
Akhirnya, Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China.
Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.