Dark/Light Mode

KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel

Senin, 4 November 2024 17:52 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memutus sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor secara independen dan objektif.

Sahbirin menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara tersebut,” ujar tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (4/11/2024).

Baca juga : KLHK Apresiasi 20 Produsen yang Laksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Selain itu, komisi antirasuah juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini.

“Sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Sidang di PN Jaksel hari ini beragendakan pembacaan gugatan pemohon. Budi menyatakan, KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut.

Baca juga : Tok, Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali

“Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon, KPK, dijadwalkan pada Selasa besok,” tuturnya.

Sekadar latar, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).

Baca juga : Ini Kata Praktisi Hukum Soal Penolakan DPR Terhadap Putusan MK

Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.