BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Heru Hanindyo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Januari 2025 12:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dengan begitu, perkara dugaan suap tersebut dilanjutkan kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut majelis hakim, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," beber ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Karenanya, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo.

Baca juga : Kejagung Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur juga menyeret dua hakim lain sebagai terdakwa.

Selain Heru Hanindyo selaku hakim anggota, terdakwa lain yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan Mangapul selaku hakim anggota.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap sejumlah total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Adsense

Suap diserahkan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," ungkap jaksa penuntut Kejagung Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Pengacara Sudah Lobi Ketua Pengadilan Saat Penyidikan

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatannya masing-masing selaku hakim.

Jaksa menyebut, Erintuah menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, uang sebesar Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura setara Rp 429,2 juta, dan 35.992,25 Ringgit Malaysia setara Rp 129,9 juta. Sehingga total gratifikasi yang diterimanya sejumlah Rp 655,9 juta.

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo telah menerima gratifikasi dengan total Rp 836 juta.

Gratifikasinya berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 298 juta, 19.100 dolar Singapura atau setara Rp 227,5 juta, 100 ribu yen Jepang atau setara Rp 11,5 juta, 6 ribu Euro atau setara Rp 100,9 juta, dan 21.715 Riyal Saudi atau setara Rp 93,6 juta.

Baca juga : Hakim Mangapul Menyesal, Suruh Istri Serahkan Uang

Sementara Mangapul disebut menerima gratifikasi dengan rincian Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS atau setara Rp 32,3 juta, dan 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 71,4 juta.

Sehingga total penerimaan gratifikasinya sejumlah Rp 125,1 juta. Uang-uang tersebut disimpannya di dalam apartemennya.

Atas penerimaan gratifikasinya, ketiga hakim dianggap melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense