Dark/Light Mode

MA Sanksi 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat, 27 Desember 2024 17:53 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM.
Foto: Rizki Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA RI.

"Ya, betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari bawas termasuk ke pengadilan negeri Surabaya dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkap Ketua MA RI Sunarto dalam konferensi pers bertajuk Refleksi Akhir Tahun, di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Bahkan, Sunarto mengaku telah menandatangani surat penjatuhan sanksi berat terhadap lima pegawai PN Surabaya tersebut.

Baca juga : 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

"Jadi yang kasus di (PN) Surabaya, Badan Pengawasan (Bawas MA RI) sudah turun dan sudah selesai (memeriksa). Dan minggu yang lalu saya sudah tandatangan hukuman disiplinnya," tegasnya.

Sementara terkait temuan uang Rp 920 miliar dan emas Antam 51 kilogram di rumah mantan pejabat MA RI Zarof Ricar, Sunarto enggan berkomentar.

Pasalnya, barang bukti yang ditemukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dirumah Zarof itu belum menjadi alat bukti di pengadilan.

"Saya tidak boleh berkomentar apa-apa. Silakan nanti kalau jadi bukti di pengadilan bisa dieksplor oleh hakim atau oleh jaksa, oleh siapa pun yang mengikuti persidangan itu, oleh lawyer-nya," ungkapnya.

Baca juga : 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sunarto mengaku, dirinya tak tahu sumber uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar itu di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. Sehingga prinsipnya, pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Anggap itu ya masih belum jelas bagi kita. MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti," imbuhnya.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga hakim itupun sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.

Baca juga : Ini Alasan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 4,6 miliar dengan rincian Rp 1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura atau setara 3,6 miliar dari Lisa Rachmat. Mereka diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.