RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam kasus dugaan gratifikasi penambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers Selasa, 14 Januari 2025.
Uang itu disita dari tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan pihak terkait. Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga uang-uang di rekening tersebut dari hasil gratifikasi.
Baca juga : Nyoman Ayu Carmenita, Debut Idol K-Pop Februari 2025
Rinciannya, uang Rp 350,8 miliar disita dari 36 rekening milik Rita dan pihak lain.
Kemudian, uang dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 6.284.712,77 atau setara Rp 102,8 miliar disita dari 15 rekening milik tersangka dan pihak lain.
KPK juga menyita rekening dari pihak terkait yang berisi uang dolar Singapura sejumlah 2.005.082 atau setara Rp 23,8 miliar.
Baca juga : Kluivert Bertekad Bina Pemain Lokal
Sehingga total keseluruhan uang yang disita setelah dikonversi mencapai 476,9 miliar.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandas Tessa.
Penasihat hukum Rita, Mukhlas Handoko belum bisa berkomentar mengenai penyitaan rekening kliennya.
Baca juga : Soal Pagar Laut 30 KM, Ada Kelompok Nelayan Ngaku sebagai Pelaku
“Karena terkait permasalahan tersebut, klien saya pun belum ada panggilan atau pemeriksaan dari KPK,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang atas jumlah produksi batu bara per metrik ton (MT).
Saat menjabat bupati, Rita mengutip sejumlah uang dalam bentuk dolar AS per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan tambang baru bara di Kukar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.