BREAKING NEWS
 

Kasus Gratifikasi Penambangan Batubara

KPK Sita Uang Di Rekening Sebanyak Rp 476,9 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 15 Januari 2025 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 Sebelumnya 
“Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, be­berapa waktu lalu.

Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah membuat Rita mendekam di balik jeruji.

Baca juga : Nyoman Ayu Carmenita, Debut Idol K-Pop Februari 2025

Pada kasus ini, Rita juga dijerat dengan UU Pencucian Uang. Penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menyita 104 kendaraan yang diduga terkait dengan perkara Rita. Rinciannya adalah sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.

“Uang senilai Rp 6,7 miliar dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” beber Tessa, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca juga : Kluivert Bertekad Bina Pemain Lokal

Penyidik KPK telah melaku­kan penggeledahan terhadap 19 rumah dan 9 kantor. Barang bukti kendaraan dan dokumen yang ditemukan langsung disita.

Penggeledahan dilakukan da­lam dua tahap. Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Sebelumnya, pada 2018, ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Majelis hakim menyatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.

Baca juga : Soal Pagar Laut 30 KM, Ada Kelompok Nelayan Ngaku sebagai Pelaku

Rita mencoba melawan vonis­nya melalui banding dan kasasi, bahkan hingga peninjauan kem­bali (PK). Namun upayanya kan­das. Mahkamah Agung menolak PK kasusnya pada 2021 lalu.

Rita pun dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani huku­mannya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense