BREAKING NEWS
 

Wacana Makan Bergizi Gratis Didanai Zakat Dan Sedekah

MUI Bilang Nggak Bisa, Baznas Masih Pikir-pikir

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 18 Januari 2025 08:10 WIB
Sejumlah murid menyantap makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Sukatani 5, Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RMid)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah untuk program makan bergizi gratis (MBG) memicu perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan tidak setuju. Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih mempertimbangkannya.

Usulan memanfaatkan dana zakat untuk program makan bergizi gratis pertama kali disuarakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin. Legislator asal Bengkulu ini menilai, dana za­kat, infak, dan sedekah (ZIS) yang jumlahnya sangat besar, dapat dimanfaatkan untuk pro­gram makan bergizi gratis. Pasalnya, anggaran negara belum bisa membiayai sepenuhnya program tersebut. Apalagi, lanjut dia, orang Indonesia dikenal punya sifat dermawan.

"Jadi, kenapa ini (dana ZIS) nggak kita manfaatkan juga. Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada," kata Sultan, usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPD, Selasa (14/1/2024).

Usulan Sultan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan. Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Mu­hammad Cholil Nafis menyarankan, ga­gasan tersebut dikaji lebih mendalam. Ia menegaskan, penerima zakat sudah diatur dengan jelas dalam syariat Islam. Ada delapan golongan yang berhak.

Baca juga : Kasih Bantuan, Gibran Peduli Korban Kebakaran Kemayoran

Delapan golongan tersebut meliputi fa­kir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), mualaf (orang yang baru memeluk Islam), fi sabilil­lah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan amil zakat (pengelola zakat). Di luar golongan itu, tidak berhak menerima dana zakat.

"Sementara anak sekolah tak semua­nya miskin atau perlu bantuan,” kata Ki­ai Cholil, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Kiai Cholil menjelaskan, zakat me­miliki perbedaan mendasar dengan sedekah atau infak. Karena itu, perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah dana umat tersebut lebih tepat digunakan untuk program makan bergizi gratis atau untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan siswa kurang mampu.

Menurut dia, secara syariah, mungkin saja dana ZIS dapat digunakan untuk MBG, tetapi secara akhlak kurang tepat. “Sebab, ini adalah janji kampanye pre­siden dan merupakan program nasional, bukan sekadar bentuk santunan,” tegas Kiai Cholil.

Baca juga : 100 Hari Prabowo-Gibran Dinilai Sudah On The Track

Dia khawatir, jika usulan tersebut direalisasikan, akan muncul kesan Indonesia negeri dhu’afa. Karena pro­gramnya dibiayai dana zakat.

Senada, dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia menyebut, gagasan tersebut berpotensi menimbul­kan ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, menurutnya, penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis dinilai kurang tepat.

Kata Anwar, jika memang program makan bergizi gratis ada keterbatasan anggaran, sebaiknya program terse­but dilakukan bertahap. "Sebaiknya, penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan, jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh, 5 atau 6 hari dalam seminggu," saran Anwar.

Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau biasa disapa Gus Yahya mengatakan, usulan penggunaan zakat untuk makan bergizi gratis perlu dikaji ulang, mengingat penerima dari uang za­kat sudah ada kategorinya dalam syariat Islam. "Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa. Kalau umum dan untuk semua orang, nah untuk zakat ini harus lebih hati-hati," kata Gus Yahya.

Baca juga : Cabup & Cawabup Bogor Bikin Bingung Ketua MK

Gus Yahya mengatakan, peman­faatan infak dan sedekah memang le­bih longgar dibandingkan penggunaan dana zakat. Namun, jika program tersebut terlalu luas, hingga mencakup seluruh siswa, perlu kajian lebih lanjut agar tidak melanggar ketentuan.

Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menilai, penggunaan dana zakat untuk program makan ber­gizi gratis perlu dibicarakan. Terutama dengan Baznas dan lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Adsense

Menurut Haedar, apabila memang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa, maka bisa saja dana zakat digunakan. Namun, harus didiskusikan terkait manajemennya, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense