RM.id Rakyat Merdeka - Usulan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah untuk program makan bergizi gratis (MBG) memicu perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan tidak setuju. Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih mempertimbangkannya.
Usulan memanfaatkan dana zakat untuk program makan bergizi gratis pertama kali disuarakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin. Legislator asal Bengkulu ini menilai, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang jumlahnya sangat besar, dapat dimanfaatkan untuk program makan bergizi gratis. Pasalnya, anggaran negara belum bisa membiayai sepenuhnya program tersebut. Apalagi, lanjut dia, orang Indonesia dikenal punya sifat dermawan.
"Jadi, kenapa ini (dana ZIS) nggak kita manfaatkan juga. Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada," kata Sultan, usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPD, Selasa (14/1/2024).
Usulan Sultan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan. Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis menyarankan, gagasan tersebut dikaji lebih mendalam. Ia menegaskan, penerima zakat sudah diatur dengan jelas dalam syariat Islam. Ada delapan golongan yang berhak.
Baca juga : Kasih Bantuan, Gibran Peduli Korban Kebakaran Kemayoran
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), mualaf (orang yang baru memeluk Islam), fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan amil zakat (pengelola zakat). Di luar golongan itu, tidak berhak menerima dana zakat.
"Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan,” kata Kiai Cholil, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Kiai Cholil menjelaskan, zakat memiliki perbedaan mendasar dengan sedekah atau infak. Karena itu, perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah dana umat tersebut lebih tepat digunakan untuk program makan bergizi gratis atau untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan siswa kurang mampu.
Menurut dia, secara syariah, mungkin saja dana ZIS dapat digunakan untuk MBG, tetapi secara akhlak kurang tepat. “Sebab, ini adalah janji kampanye presiden dan merupakan program nasional, bukan sekadar bentuk santunan,” tegas Kiai Cholil.
Baca juga : 100 Hari Prabowo-Gibran Dinilai Sudah On The Track
Dia khawatir, jika usulan tersebut direalisasikan, akan muncul kesan Indonesia negeri dhu’afa. Karena programnya dibiayai dana zakat.
Senada, dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia menyebut, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, menurutnya, penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis dinilai kurang tepat.
Kata Anwar, jika memang program makan bergizi gratis ada keterbatasan anggaran, sebaiknya program tersebut dilakukan bertahap. "Sebaiknya, penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan, jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh, 5 atau 6 hari dalam seminggu," saran Anwar.
Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau biasa disapa Gus Yahya mengatakan, usulan penggunaan zakat untuk makan bergizi gratis perlu dikaji ulang, mengingat penerima dari uang zakat sudah ada kategorinya dalam syariat Islam. "Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa. Kalau umum dan untuk semua orang, nah untuk zakat ini harus lebih hati-hati," kata Gus Yahya.
Baca juga : Cabup & Cawabup Bogor Bikin Bingung Ketua MK
Gus Yahya mengatakan, pemanfaatan infak dan sedekah memang lebih longgar dibandingkan penggunaan dana zakat. Namun, jika program tersebut terlalu luas, hingga mencakup seluruh siswa, perlu kajian lebih lanjut agar tidak melanggar ketentuan.
Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menilai, penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis perlu dibicarakan. Terutama dengan Baznas dan lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut Haedar, apabila memang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa, maka bisa saja dana zakat digunakan. Namun, harus didiskusikan terkait manajemennya, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.