RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan pengusutan dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penetapan tersangka baru itu ada prosesnya. Mulai dari pembuatan laporan pengembangan penyidikan, gelar perkara di tingkat Deputi Penindakan, hingga ekspose di hadapan pimpinan KPK.
“Jadi, tahapan-tahapan itu ada sampai dengan saat ini, sebagaimana sudah saya sampaikan, penyidik masih mendalami semua keterangan,” lanjutnya.
Dari rangkaian tersebut, maka tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah bakal menetapkan tersangka baru.
“Kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” kata Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini.
Baca juga : Coretax Bikin Sistem Perpajakan Transparan
Meski begitu Tessa menggarisbawahi, dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang, penyidik KPK butuh alat bukti yang betul-betul matang. Alat bukti yang dapat memberi keyakinan kepada penyidik.
Juga bisa meyakinkan jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkaranya. Karena jaksa yang akan membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, serta memberikan keyakinan kepada majelis hakim.
“Hakim nanti akan memiliki keyakinan, walaupun bukan 100 persen, tapi mendekati 100 persen bahwa benar ada perbuatannya dan benar alat buktinya sudah sesuai didapatkan secara prosedural dan aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, KPK memeriksaa nggota DPR Maria Lestari terkait kasus suap PAW pada Jumat, 17 Januari 2025. Ia diperiksa sebagai saksi perkara yang menjerat caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I ini mengemukakan, ada banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Baca juga : BUMN Perluas Akses Pasar Untuk UMKM
Tapi Maria tidak membeberkan materi pemeriksaannya kepada para wartawan. Ia berdalih lupa karena terlalu banyak.
“Tanyakan saja kepada tim penyidik,” kilahnya.
Ia membantah perihal adanya komunikasi dengan Hasto atas lolosnya ke Senayan pada periode 2019-2024 lalu. Dia pun mengaku tak tahu mengenai fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dalam penetapannya sebagai caleg terpilih.
“Tidak ada (komunikasi dengan Hasto). Tidak ada (fatwa) MA. Jadi, itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai,” sebutnya.
Untuk diketahui, usulan PAW bersamaan dengan Harun Masiku. Maria diusulkan menggantikan caleg PDIP Dapil Kalbar I berinisial Alx dan MJ.
Baca juga : Perketat Lagi Standar Keselamatan Gedung
PAW disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta pada 31 Agustus 2019.
Di dapil Kalbar I, perolehan suara PDI Perjuangan dipimpin caleg berinisial Cor (285.797 suara), Alx (38.750 suara), MJ (36.243 suara), dan Maria (33.006 suara).
Karena PDI Perjuangan mendapat jatah 2 kursi yang lolos ke Senayan, maka ditempati Cor dan Alx. Namun ternyata ada pemecatan dan pengunduran diri oleh Alx dan MJ, sehingga kursi kedua diberikan kepada Maria. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.