RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno-Hatta (Soetta) atau flyover Mal SKA Pekanbaru tahun 2018.
“Total kerugiannya sekitar Rp 60,8 miliar. Artinya, dari Rp 159,3 miliar (nilai proyek), ya hampir setengahnya. Jadi, cukup besar,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 21 Januari 2025.
Asep mengemukakan, telah menetapkan lima orang tersangka kasus ini. Mereka yakni YN yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ini.
Tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu GR selaku konsultan, TC selaku Direktur Utama (Dirut) PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru.
Baca juga : Baleg DPR Bahas Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang
Asep mengungkapkan, GR mengambil alih reviu Detail Engineering Design (DED) alias dokumen desain teknis bangunan dari PTPI. GR juga meminjam bendera PT PI selaku perusahaan konsultan perencana dan pekerjaan reviu DED proyek flyover tersebut.
“Dia juga menyepakati fee peminjaman bendera PT PI sebesar 7 persen,” ujar jenderal bintang satu itu.
Sementara NR sebagai Kepala PT YK cabang Pekanbaru menjadi konsultan manajemen konstruksi flyover atau jalan layang Mal SKA.
Kemudian ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) untuk melaksanakan pembangunan jalan layang.
Baca juga : Bulog Dipatok Serap Tiga Juta Ton Beras
“Jadi, ini ada holding ya. (KSO) Menjadi kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan flyover tersebut,” jelas Asep.
Adapun lelang reviu DED diumumkan pada 17 Oktober 2017, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 802,5 juta.
Pada 12 November 2017, GR sepakat dengan tarif pinjam bendera PT PI sebesar 7 persen dari nilai kontraknya.
Singkat cerita dilakukan penandatanganan dokumen kontrak oleh YHK selaku PPK dengan KH selaku Dirut PT PI yang memenangkan lelang DED. Kontrak pekerjaannya selama 6 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 601,9 juta atau di bawah nilai HPS.
Baca juga : Stabilitas & Transformasi Kunci Ekonomi RI Tumbuh
Pada 18 Desember 2017, dilakukan addendum kontrak pekerjaan dengan nilai menjadi Rp 544,9 juta. Masa kontrak pekerjaannya menjadi 45 hari kalender.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.