RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap buronan penjual narkoba. Buron berinisial DBR itu diringkus di rumahnya di bilangan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Tim Tabur Intelijen Kejati DK Jakarta mendeteksi keberadaan daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana DBR pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (23/1/2025).
Baca juga : KPU Sumatera Utara Ditegur Hakim MK
"Tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya, di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten," sambungnya.
Dia menambahkan, DBR merupakan terpidana kasus kepemilikan narkoba berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 23 Januari, Hadir Di 5 Lokasi
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.
Dia telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Selanjutnya, DBR langsung dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 22 Januari, Hadir Di 5 Lokasi
"Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi," imbuhnya.
Adapun DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2012 silam. Dia kedapatan membawa 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.