Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kasus Impor Gula Diduga Rugikan Negara Rp 578 M

Selasa, 21 Januari 2025 07:20 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka impor gula di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka impor gula di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru kasus korupsi impor gula.

Mereka yakni pimpinan perusahaan-perusahaan yang mendapat kuota impor gula pada tahun 2015-2016 dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar mengemu­kakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengem­bangan perkara Tom Lembong.

Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah

"Berdasarkan hasil pemerik­saan, dikaitkan dengan alat bukti yang kami peroleh selama pe­nyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi di Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Sembilan tersangka baru itu yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Pre­siden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Abdul Qohar menerangkan, sembilan perusahaan tersebut mendapat izin untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi

Padahal, perusahaan-perusa­haan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafi­nasi. Sesuai aturan, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor harus­lah GKP secara langsung.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perda­gangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka di­anggap menguntungkan perusa­haannya. Sebaliknya, mengaki­batkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis

Tujuh tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ke­jagung, kemarin. Untuk tahap pertama selama 20 hari. Ketujuh tersangka ditempatkan Rutan Sa­lemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Rutan Salemba Cabang Ke­jaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan terhadap tersangka HAT dan ES, belum dilaku­kan penahanan. Keduanya tidak memenuhi panggilan pemerik­saan. Keberadaan kedua ter­sangka masih dicari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.