BREAKING NEWS
 

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pemerintah Sangat Baik

Presiden Harus Sikapi Putusan PT Secara Bijak

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 26 Januari 2025 07:25 WIB
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangan berharap, tingginya tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terus dipertahankan. Tantangan kinerja dan kebijakan Pemerintah ke depan semakin berat. Salah satunya, nasib Presidential Threshold (PT) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, tingkat kepuasan masyarakat terhadap 100 hari kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran, di luar ekspektasi banyak pihak. Sebab, urai dia, Litbang kompas menyebut, ang­ka kepuasan masyarakat menca­pai 74,5 persen, dan hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN) menyebut kepuasan masyarakat mencapai angka 87,5 persen.

“Ada banyak program populis yang benar-benar dibutuhkan publik. Sebab itu, tingkat kepua­san masyarakat terhadap 100 hari kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran, juga cukup tinggi,” ujar Neni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Baca juga : P2MI Diminta Bekerja Optimal

Namun begitu, dia mengingatkan, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah, takcuma dinilai dari 100 hari kerja. Menurutnya, persepsi danpenilaian publik akan terus berjalan dan berubah, hingga periode pemerintahan selesai.

Artinya, tegas Neni, angka yang tinggi itu harus dapat dipertahankan Pemerintah, bahkan terus ditingkatkan dengan kerja keras. “Salah satu tantangan paling dekat, nasib Presidential Threshold yang sudah dihapus MK,” imbuhnya.

Dia meyakini, seluruh elemen masyarakat akan mencermati sikap dan kepatuhan Pemerintah terhadap putusan MK, soal PT. Menurut Neni, bentuk kepatuhan Pemerintah atas putusan itu, da­pa diejewantahkan dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga : 3 Komisioner KPU Palopo Terbukti Langgar Kode Etik

“Apakah syarat Presidential Threshold yang dihapus MK, akan dihapus juga dari Undang-Undang Pemilu, ya kita lihat nanti? Publik akan melihat, apakah Pemerintah akan patuh atau mengkangkangi putusan MK,” cetusnya.

Lebih lanjut, Neni menyarankan,Pemerintahan Prabowo-Gibran mematuhi hasil putusan MK, atau mengubah syarat calon presiden sesuai bunyi putusan MK. Sebab, usaha untuk merekayasa putusan MK, bisa berujung pada turunnya angka kepuasan publik dan berimbas pada turunnya elektabilitas di pemilihan selanjutnya.

Dia mengingatkan, DPR juga pernah menghadapi demonstrasi besar-besaran, saat berencana merevisi UU Pilkada di akhir pe­merintahan sebelumnya. Artinya, tambah Neni, penegakan dan ke­patuhan Pemerintah terhadap pu­tusan hukum, akan sangat mem­pengaruhi kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah.

Baca juga : Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri

“Kalau Pemerintah mengkangkangi putusan MK, kepuasan masyarakat yang sudah terbangun di awal, mungki akan runtuh,” tandasnya.

Adsense

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pihaknya akan mengedepankan prinsip parti­sipasi bermakna (meaningful participation), dalam pemba­hasan revisi UU Pemilu pasca putusan MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense