BREAKING NEWS
 

Singapura Sangat Mendukung

Dubes Suryo: Tak Ada Kendala dalam Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Januari 2025 15:36 WIB
Dubes RI untuk Singapura, Suryo Pratomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo mengungkapkan, tidak ada kendala dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Tidak ada kendala. Singapura sangat supported. Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan, di Changi Prison,” ujar Suryo saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah  Indonesia tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa Paulus Tannos akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi.

Meski begitu, Suryo mengaku belum tahu kapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu dibawa ke Tanah Air. Pemerintah RI sendiri punya waktu 45 hari untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana. Ini G to G (government to government),” ucap Suryo.

Baca juga : Ratusan Gedung Tinggi Jakarta Tidak Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

Dia juga menyatakan, tak masalah meski Paulus Tannos punya paspor Guinea-Bissau.

“Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja,” ucapnya.

“Karena penegakan hukum harus melalui kaidah hukum yang benar. Semua orang punya hak hukum,” imbuh Suryo.

Adsense

Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari lalu.

Wakil Ketua Komisi KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan KPK-nya Singapura itu atas permintaan Indonesia atau provisional arrest.

Baca juga : Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rekayasa Transaksi Emas

"Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura, dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2025).

Fitroh bilang, lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkum untuk memulangkan Tannos yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu ke Tanah Air.

"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan, agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," imbuhnya.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019 lalu.

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Baca juga : Genjot Pembangunan Desa, Pemprov Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Perusahaan yang dipimpin Paulus Tannos tersebut mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense