Dark/Light Mode

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rekayasa Transaksi Emas

Jumat, 27 Desember 2024 16:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Crazy rich Surabaya Budi Said divonis penjara selama 15 tahun dalam perkara dugaan korupsi rekayasa transaksi emas Antam.

Selain terbukti dalam perkara rasuahnya, pengusaha properti ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun," kata ketua majelis hakim Toni Irfan membacakan amarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 35,5 miliar.

Baca juga : Dua Petinggi Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

Nilai tersebut merupakan kelebihan emas Antam yang diterima Budi Said sejumlah 58,841 kg dari transaksi-transaksinya di BELM Surabaya 01.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam rentang 1 bulan setelah

putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang aset-asetnya untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga : Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Perbuatannya sebagaimana dakwaan komulatif kesatu primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, hakim turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara, serta memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim.

Baca juga : Rayakan Perjalanan 10 Tahun, Komunitas Rumah Pencerah Siap Lahirkan Generasi Emas

Dalam perkara ini, Budi Said bersama-sama broker emas Eksi Anggraeni dan sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 diduga melakukan rekayasa jual beli emas Antam pada rentang 2018 lalu.

Transaksi tersebut mengakibatkan dua kategori kerugian keuangan negara yang diderita PT Antam sejumlah total Rp 1,1 triliun.

Nilai kerugian ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan karena adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said.

Atas kekurangan fisik emas Antam di butik emas Surabaya 01 seberat 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar.

Kemudian, kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.