BREAKING NEWS
 

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Terkait Kasus Rita Widyasari

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 4 Februari 2025 17:17 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisibPartai NasDem Ahmad Ali, di bilangan Jakarta Barat, hari ini, Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak.

“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Tessa  lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).

Baca juga : Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar).

“Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).

Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Adsense

Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Terkait Kasus Harun Masiku

Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.

Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.

“Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga : Rio Capella Hingga Ahmad Rofiq Racik Partai Gema Bangsa

Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau 5 dolar AS dikalikan Rp15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp 75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp 8,7 miliar dalam bentuk rupiah; 30 jam tangan mewah; serta barang bukti dokumen elektronik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense