Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Hasto-Harun Masiku
Jumat, 3 Januari 2025 11:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie.
Ronny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (3/1/2025).
Eks Kadiv Humas Polri tersebut datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ronny yang mengenakan kemeja putih tampak membawa map.
Baca juga : KPK Beberkan Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Ditanya wartawan, dia enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Nanti saja ya, sebagai saksi. Nanti setelah diperiksa ya. Nanti lah, sabar lah," elaknya.
Kasus yang menjerat Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, buron.
Baca juga : Diperiksa 7 Jam, Yasonna Ditanyai Soal Fatwa MA-Data Perlintasan Harun Masiku
Ditjen Imigrasi sempat menyebut, calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang saat itu dijabat Yasonna H Laoly menyatakan, Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca juga : Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka. Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun kepada Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto ditersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri saat OTT terjadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya