Dark/Light Mode

KPK Sita Uang Rp 476 Miliar, Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Selasa, 14 Januari 2025 12:41 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar).

“Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya. Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).

Baca juga : KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Hasto-Harun Masiku

Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.

Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.

Baca juga : KPK Minta Keterangan Ke Ditjen Bea Dan Cukai

Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.

“Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne.

Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

Baca juga : PT Djarum Kucurkan Rp 5 Miliar untuk Berantas Kemiskinan di Kabupaten Kudus

"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp 8,7 miliar dalam bentuk rupiah; 30 jam tangan mewah; serta barang bukti dokumen elektronik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.