RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar menerangkan, tindak pidana yang dilakukan Isa terjadi dalam kurung waktu 2008-2018, saat menjabat Kepala Biro Asuransi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK). Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana Isa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang Tersangka yaitu Tersangka IR,” terang Qohar, dalam keterangan pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Qohar menjelaskan, berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka disinyalir merugikan keuangan negara yang dikelola PT Jiwasraya sejumlah Rp 16.807.283.375.000 pada periode 2008-2018. Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” terang Qohar.
Baca juga : Tatib DPR Melebar Jadi Isu Pecat Pejabat, Dasco Bingung
Penyidikan ini dilakukan Kejaksaan usai mengembangkan kasus korupsi yang awalnya menyeret Benny Tjokrosaputro Cs sebagai tersangka.
Mengenai perkaranya, Qohar menerangkan, pada Maret 2009, Menteri BUMN yang kala itu dijabat Sofyan Djalil, menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat).
“Pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun,” terang Qohar.
Sebagai BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki negara, diperlukan langkah-langkah untuk mendapatkan keuntungan agar bisa menambal kekurangan pemegang polis. Selanjutnya, Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingkat solvabilitas atau rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya minimum (Risk Based Capital/RBC). Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC Jiwasraya sudah mencapai minus 580 persen atau bangkut.
Guna mengatasi kondisi tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya, antara lain terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo, dan terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan. Antara lain membahas rencana restrukturisasi Jiwasraya dengan tujuan memenuhi restrukturisasi bisnis.
Baca juga : Cara Kementerian Hemat Anggaran, Matikan Listrik-Kurangi Lift
Untuk menutupi kerugian Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen yang berada di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen. Niat tersebut atas pengetahuan dan persetujuan Isa, karena untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” kata Qohar.
Setelah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan bertemu Isa di Kantor Bapepam-LK, mereka membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan. Kemudian, Isa membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan. Antara lain, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan dan Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
“Padahal, Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Qohar.
Selain itu, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis dinilai sangat membebani keuangan perusahaan, karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi. Namun, risiko tersebut diterabas dan Jiwasraya berhasil memperoleh premi dan produk JS Saving Plan selama 2014-2017 Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola Syahmirwan dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana.
Baca juga : Tak Kena Pemotongan, THR-Gaji Ke-13 Dipastikan Cair
“Yang dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi,” papar Qohar.
Dia menyebut, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut, diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Semua itu dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana dan mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana. “Sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkas Qohar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.