Dark/Light Mode

Pasca Putusan Dismissal MK

505 Kepala Daerah Bakal Dilantik Serentak

Sabtu, 8 Februari 2025 07:30 WIB
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 505 kepala daerah terpilih bakal segera dilantik serentak. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela atau dismissal gugatan hasil pemilihan kepala daerah

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik awalnya men­jelaskan penyelenggaraan pilka­da serentak 2024 yang diikuti 508 kabupaten-kota. Dari jum­lah itu, 275 di antaranya tidak ada gugatan ke MK dan kepala daerah terpilih telah ditetapkan pada 7 hingga 9 Januari 2025.

Sementara, sebanyak 233 KPU kabupaten/kota, hasil pilkadanya digugat di MK. Dari jumlah itu, 196 di antaranya sudah dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga mulai dilakukan penetapan kepala daerah terpilih.

“Jadi, sampai saat ini telah ada 471 KPU kabupaten-kota yang telah menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Idham, Jumat (7/2/2025).

Idham mengungkapkan, ada 37 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur. Dari jumlah itu, 21 di antaranya sudah tuntas dan kepala daerah terpilih telah ditetapkan. Dia menambahkan, ada 16 KPU Provinsi yang men­jadi tergugat di MK.

“Berdasarkan putusan dis­missal MK, hanya ada tiga seng­keta Pilgub yang lanjut ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Baca juga : Legislator Khawatir Tak Bisa Penuhi Janji Politik

“Ketiga KPU Provinsi tersebutadalah KPU Kepulauan Bangka Belitung, Papua dan Papua Pegunungan,” sambung Idham.

Dengan begitu, Idham menambahkan, ada 471 bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota serta 34 gubernur-wakil gubernur atau atau 505 kepala daerah terpilih yang akan dilan­tik secara serentak.

“Pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak itu telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” kata Idham.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto memastikan,para kepala daerah yang keme­nangannya sempat digugat di MK akan diikutkan dalam pelan­tikan kepala daerah secara seren­tak pada 20 Februari 2025.

“Iya betul (dilantik serentak). Total ada 505 kepala daerah yang insya Allah akan dilantik tanggal 20 (Februari 2025),” kata Bima, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan komunikasi dengan beberapa instansi untuk mempersiapkan agenda pelantikan kepala daerah secara serentak tersebut. Termasuk, dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pihak Istana Kepresidenan.

Baca juga : PKB Bidik 100 Kursi Senayan

“Kemendagri koordinasi in­tensif dengan Sekretariat Negara dan pihak istana,” ujarnya.

Terkait regulasi, Bima mengungkapkan, Kemendagri telah merampungkan draf yang akan mengatur pelantikan kepala daerah terpilih periode 2024-2029 secara serentak. Regulasi tersebut nantinya akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden atau perpres.

“Kemendagri sudah menyerahkan (draf perpres) ke Sekretariat Negara,” ujarnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengata­kan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Pelantikan serentak itu dilakukan untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan gugatannya ditolak MK.

Tito menyampaikan keingi­nan Presiden Prabowo tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin, 3 Februari lalu.

Rapat tersebut melakukan pembahasan tentang pemili­han kepala daerah setelah MK mempercepat jadwal sidang putusan dismissal menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Baca juga : Warga Diminta Waspada

“Kami melihat, dengan adanyaputusan dismissal tanggal 4 dan 5 Februari, itu membuka pelu­ang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” kata Tito.

Komisioner KPU, Iffa Rosita mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota akan tetap dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing. Setelah dilantik, barulah bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota tersebut diangkat secara resmi sebagai kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri. “Untuk pelantikannya gubernur dilaku­kan oleh Presiden,” ujarnya.

Iffa menambahkan, ada wa­cana pelantikan bupati dan wali kota secara langsung oleh presi­den. Namun, sejauh ini belum ada regulasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk melaku­kan hal tersebut.

“Kita tunggu saja payung huku­mnya. Sejauh ini, KPU masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sebagai rujukan untuk acara pelantikan kepala daerah,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.