BREAKING NEWS
 

11 Mobil Sitaan Masih Berada Di Rumah JS

KPK Minta Jangan Dijual Atau Dipindahtangankan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 10 Februari 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memboyong 11 mobil sitaan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Kendaraan-kendaraan tersebut masih berada di tangan JS, yang rumahnya sempat digele­dah KPK beberapa waktu lalu.

“Pada saat proses penggeleda­han dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukanpenggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Minggu, 9 Februari 2025.

Tessa tak mengungkapkan, kendala apa yang dihadapi penyidik untuk memboyong kendaraan-kendaraan tersebut. “Namun yang bersangkutan (JS) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” katanya.

Baca juga : BTN Kerek Layanan & Jaring Dana Murah

Menurut Kepala Satgas Penyidikan KPK itu, barang bukti tersebut dipinjampakaikan se­mentara kepada JS sebagai pemilik barang sebelum dipindahkan ke Rupbasan.

Hal ini diperbolehkan aturan yang berlaku di lembaga an­tirasuah. Proses pinjam pakai kendaraan itu dibuatkan dalam berita acara titip rawat.

“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk men­jaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Tessa mengemu­kakan, kendaraan yang disita dari kediaman JS adalah mobil Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Baca juga : Yuk, Cegah Penyaluran Bantuan Salah Sasaran

Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang. “Dalam bentuk rupiah dan valas (valuta asing) senilai kurang lebih Rp 56 miliar,ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa pada Kamis, 6 Februari 2025.

Selain rumah JS, penyidik KPK menggeledah kediaman politisi AA di Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa siang hingga sore hari. Kegiatan ini masih berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” ujar Tessa.

Tessa menyatakan, kegiatan ini untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara Rita Widyasari. Selain itu, tindakan ini pun dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset.

Baca juga : Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah

“Jadi, asset recovery-nya da­lam model seperti apa, secara detail saya belum bisa mengungkapkan. Karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” kata Tessa.

Adsense

Tessa mengemukakan, penyidik bakal memeriksa JS dan AA untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita tersebut. Konfirmasi untuk menggali keterkaitan dan hal lainnya dalam perkara ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense