Sebelumnya
“Jadi, ditunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita uang ratusan miliar rupiah.Uang tersebut disita dari sejumlah rekening, baik milik Rita Widyasari maupun pihak lainnya. Penyitaan uang-uang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Rinciannya, dalam mata uang rupiah disita sebesar Rp 350,8 miliar disita. Uang ini disita dari 36 rekening bank milik tersangka dan pihak-pihak lain.
Kemudian, mata uang asing yakni 6.284.712,77 dolar AS atau setara Rp 102,8 miliar. Uang disita dari 15 rekening bank milik tersangka dan pihak lain.
Baca juga : BTN Kerek Layanan & Jaring Dana Murah
Lalu, 2.005.082 dolar Singapura atau setara Rp 23,8 miliar. Uang ini berasal dari 1 rekening bank milik pihak lain yang terkait perkara Rita Widyasari.
Sehingga total keseluruhan uang yang disita setelah dikonversi ke dalam mata uang rupiah sejumlah 476,9 miliar.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.
Sementara pengacara Rita Widyasari yakni Mukhlas Handoko mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan terkait penyitaan yang dilakukan KPK.
Baca juga : Yuk, Cegah Penyaluran Bantuan Salah Sasaran
“Karena terkait permasalahan tersebut klien saya pun belum ada panggilan atau pemeriksaan dari KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.
KPK menduga, Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang atas jumlah produksi batu bara per metrik ton (MT). Rita melakukan kutipan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan tambang baru bara di Kabupaten Kukar, ketika ia menjabat Bupati.
“Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus.
Baca juga : Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah
Menurutnya, KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkaranya berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.