RM.id Rakyat Merdeka - Petinggi Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Prof. Ir. Mohammed Ali Berawi M.Eng.Sc, PhD telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/2/2025), Ali Berawi mengatakan, pengunduran dirinya sudah mulai diproses. "Semoga, pengurusan Keppres saya berjalan dengan baik dan lancar," ujar pria kelahiran Bandarlampung, 15 Juni 1976 yang masuk dalam top 2 persen Ilmuwan Terbaik Dunia versi Stanford University Amerika Serikat (AS), pada tahun 2021 dan 2022.
Berikut enam fakta penting yang perlu Anda ketahui terkait pengunduran diri Ali Berawi, agar tidak salah paham:
1. Ali Berawi mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pada tanggal 7 Februari 2025.
Baca juga : Ini Penjelasan Resmi Otorita IKN Soal Mundurnya Ali Berawi
2. Dalam surat pengunduran dirinya, Ali Berawi yang merupakan Guru Besar/Profesor dengan pangkat Pembina Utama Muda/Golongan IV C, mengaku ingin kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI).
3. Dalam surat pengunduran diri tersebut, Ali Berawi memaparkan, semua master plan, blue print, guidelines, dan sebagainya yang telah disiapkan dan disosialisasikan ke publik dalam membangun IKN, senantiasa mengedepankan 5 principles utama IKN: green, resilient, sustainable, inclusive dan smart city.
“Semua program kerja yang telah dan akan terus kita laksanakan selalu merujuk kepada perencanaan dan principles di atas, agar pembangunan IKN tidak hanya men-deliver pembangunan fisik (hardware), tetapi juga pengembangan teknologi (software) dan peningkatan kapasitas SDM (brainware). Bangun dan berdayakan masyarakat terus menerus, hakikat pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat," papar Ali dalam surat pengunduran dirinya.
4. Ali Berawi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mendapat penugasan dari Universitas Indonesia (UI) sejak 13 Oktober 2022. Sebagaimana disampaikan Staf Khusus Kepala Otorita IKN Troy Pantouw, dalam keterangan resminya pada Rabu (15/2/2025).
Baca juga : Basuki: Anggaran IKN Tidak Berubah
Troy menjelaskan, Otorita IKN yang merupakan organisasi baru, memiliki pegawai yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah/ provinsi/kabupaten - kota maupun swasta dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Sedangkan status kepegawaiannya terdiri dari organik Otorita IKN, mutasi, atau penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah. Sesuai ketentuan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.
5. Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Prof. Kemas Ridwan Kurniawan ST, MSc, PhD dan ditujukan kepada Kepala Otorita IKN mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof. M. Ali Berawi, dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di FTUI.
"Permohonan ini kami ajukan agar PNS tersebut dapat kembali melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Teknik Universitas Indonesia, mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025," tulis Prof. Kemas dalam surat tersebut.
Baca juga : Inflasi Terkendali, Sektor Manufaktur Menggeliat
6. Dalam keterangan yang dirilis pada Rabu (15/2/2025), Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw memastikan, seluruh kegiatan Otorita IKN akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara.
"Seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, mulai bulan Maret 2025 ini," beber Troy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.