Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Resmi Otorita IKN Soal Mundurnya Ali Berawi

Rabu, 12 Februari 2025 13:34 WIB
Prof. Mohamed Ali Berawi (Foto: Istimewa)
Prof. Mohamed Ali Berawi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan penjelasan soal mundurnya Mohamed Ali Berawi dari jabatan Deputi Transformasi Hijau dan Digital IKN.

Sekadar latar, dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pada 7 Februari 2025, Ali Berawi menyatakan mundur karena ingin kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI).

Baca juga : Bulan Depan, Semua Pegawai Otorita Akan Berkantor di IKN

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw menerangkan, OIKN merupakan organisasi yang baru. Pegawainya berasal dari kementerian/lembaga pemerintah/ provinsi/kabupaten - kota maupun swasta dengan berbagai latar belakang pendidikan.

Sedangkan status kepegawaiannya terdiri dari organik Otorita IKN, mutasi, atau penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah. Sesuai ketentuan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca juga : Kemenperin Jempolin Toyota Bangun Stasiun Hidrogen Di Karawang

Dalam konteks ini, Ali Berawi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat penugasan dari Universitas Indonesia (UI) sejak 13 Oktober 2022.

"Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025 mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof. M. Ali Berawi untuk kembali bertugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Teknik Universitas Indonesia, mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025," ungkap Troy dalam keterangannya, Rabu (15/2/2025).

Baca juga : PLN EPI dan Keraton Yogyakarta Kembangkan Biomassa untuk Energi Bersih

Untuk diketahui, seluruh kegiatan Otorita IKN akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara. Seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN, yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, terhitung Maret 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.