RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mewacanakan pembentukan sebuah instansi atau Badan Keamanan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard Indonesia) dalam inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Lembaga tersebut akan menggantikan serta memperkuat tugas dan fungsi instansi sebelumnya, yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus mengatakan, usaha pembentukan instansi atau badan keamanan laut dan pantai, diusulkan berupa badan baru atau merupakan transformasi dari badan yang lebih dulu existing, yakni Bakamla. Bedanya dengan Bakamla, kewenangan lembaga itu lebih memiliki otoritas dalam penegakan hukum, bukan sekadar mengkoordinir.
“Dulu ada Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut), dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla dibentuk, wewenang koordinasi ada, tapi mereka tidak punya wewenang penegakan hukum. Artinya, Bakamla ini jadi ‘banci’ lagi. Jadi, jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia (dibentuk) sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut,” jelas Lodewijk di DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga : OSO: Pembangunan Butuh Dukungan Semua Pihak
Dia mengingatkan, negara mengalami kerugian hampir Rp 40 triliun akibat aktivitas ilegal di laut yang diduga dilakukan pihak asing. Artinya, lembaga-lembaga yang ada saat ini belum mampu mengawasi yurisdiksi Indonesia di wilayah laut secara optimal.
“Padahal, saat ini ada 13 lembaga kalau kita lihat. Dan 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing dan dilindungi oleh undang-undang. Dari 13 ini, 6 di antaranya punya armada kapal,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengamini, banyak irisan kewenangan dalam usaha pengamanan laut Indonesia saat ini. Hal itu tidak lepas dari banyaknya instansi yang ditugaskan.
Baca juga : Mantan Direksi PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 224 Miliar
“Selama ini ada yang di bawah Kepolisian, yaitu Polairud. Ada di bawah TNI Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada Perhubungan, ada Bakamla dan lain-lain. KPLP juga, ada Bea Cukai juga. Masing-masing punya kewenanga dan seringkali kewenangannya itu tumpang tindih,” ujarnya.
Sebab itu, Yusril mengatakan, Pemerintah berencana memberi wewenang pada satu badan non-militer, yang diberikan wewenang untuk menegakan hukum di laut.
“Kalau militer, pertahanan keamanan sudah pasti itu kewenangannya Angkatan Laut, tidak bisa diganggu gugat oleh yang lain,” imbuhnya.
Baca juga : Mendag Ajak Dubes Perluas Pasar Ekspor
Yusril menambahkan, badan non-militer itu diusulkan bertugas untuk menangani pelanggaran hukum seperti kasus penyelundupan hingga pembajakan laut. Nantinya, badan tersebut bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri, bila menghadapi tantangan dan ancaman terhadap kasus tertentu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.