Sebelumnya
“Mereka terlambat saja mengangkatnya. Pengangkatan itu sudah diatur sedemikian rupa,” jelasnya.
Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Frega Wenas menjelaskan, urgensi dilantiknya Deddy serta stafsus dan asisten khusus lain adalah karena lingkup tugas yang diamanahkan ke Deddy dan stafsus serta asisten khusus Menhan, tidak ada dalam organisasi Kemhan.
Baca juga : Hilirisasi Sektor Kelautan Bisa Sejahterakan Rakyat
Lingkup yang dimaksud, antara lain diplomasi pertahanan, ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, sertabkomunikasi sosial dan publik.
Mereka, kata Frega, dilantik dengan harapan dapat memberikan saran dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan Menhan di bidangnya masing-masing. Frega juga menjelaskan secara aturan, Kemhan tidak menyalahi aturan yang termuat pada Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Bab IX dalam pengangkatan stafsus dan asisten khusus tersebut.
Baca juga : Lima Gubernur Terpilih Gabung Ke Partai Gerindra
Selain itu, lanjut dia, pengangkatan para stafsus dan asisten khusus Menhan dilakukan berdasarkan kajian serta melibatkan Kementerian Sekretariat Negara. “Pengangkatan staf khusus harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara, sampai Presiden. Sebab, pengangkatannya berdasarkan Keppres,” ujar Frega di Kantor Kemehan, Jakarta, Jum’at (14/2/2025).
Ditanya tentang klaim Deddy yang mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai stafsus Menhan, Frega mengaku belum mendengar tentang hal tersebut. Dia memastikan, Kemenhan telah mengalokasikan hak-hak para stafsus dan asisten khusus Menhan, sesuai aturan yang ada.
Baca juga : Thomas Lembong Bersitegang Dengan Jaksa Penuntut Umum
Namun begitu, pihaknya siap mengikuti apa yang menjadi keputusan Deddy. Frega menjelaskan, ada prosedur-prosedur tertentu yang memang harus dilalui bila gaji dan seluruh tun jangan tersebut ingin dikembalikan. Dalam proses administrasi tersebut, Kemenhan akan melibatkan auditor eksternal.
“(Pengembalian) itu bukan hanya melibatkan satu pihak. Kami melibatkan auditor dari luar, termasuk juga review dan sebagainya dalam proses audit, dan kami akan transparan dan akuntabel bila keputusan itu yang diambil. Tapi, sampai dengan saat ini saya belum menerima informasi itu (keputusan Deddy tidak menerima gaji sebagai stafsus Menhan),” pungkasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.