BREAKING NEWS
 

Penyidikan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu

Tiga Kepala Bidang Diminta Membantu Logistik Pilkada

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 18 Februari 2025 07:15 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Diketahui, komisi antikorup­si menetapkan Rohidin Mer­syah sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan peneri­maan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Rohidin menjadi pesakitan bersama dua pihak lainnya, buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

“Setelah dilakukan ekspose tadi sore, dihadiri tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi (Pomolango), dan Pak (Johanis) Tanak, ada bukti permulaan yang cukup. Kami sepakat menaikkan perka­ra ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu,” ung­kap Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata dalam kon­ferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

Baca juga : Pelaku Yang Mainkan Harga Migor Bakal Ditindak Tegas

Alex mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan perkara ini sejak bulan Mei 2024. Hingga kemudian menaikkan penyidikan pasca digelarnya operasi senyap.

“Jadi, sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika,” lanjutnya.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu inisial IF dan ajudan Gubernur Bengkulu inisial Ev alias Anca.

Baca juga : Aset Kripto Diramal Akan Dilirik Investor

Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu. Uang hasil pemerasan untuk digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024, lan­taran ia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur periode 2024-2029.

“Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu (27/11/2204) nanti akan dilakukan pencoblosan,” beber Alex.

Dalam OTT ini, tim satgas KPK menyita uang tunai Rp 7 miliar. Uang yang disita berupa pecahan rupiah dan mata uang as­ing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

Baca juga : DKI Stop Tunjangan Keluarga Pahlawan

Atas perbuatannya, Rohidin bersama IF dan Ev dijerat deng­an Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense