RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterkaitan politisi Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan rasuah yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Rita mengalirkan uang yang diduga hasil gratifikasi dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.
Rita disebut menerima jatah antara 3,6 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton dari tambang batu bara yang berhasil dieksplorasi di wilayah tersebut. Jika ditotal, jumlahnya mencapai jutaan dolar AS.
“Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan (pengusutan) TPPU (pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
KPK menduga, uang itu mengalir ke Ketua Umum PP Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik pun menggeledah rumah pengusaha batu bara itu pada 6 Juni 2024.
“Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ahmad Ali). Nah di situlah keterkaitannya,” ungkapnya.
Dengan menggunakan metode follow the money, penyidik KPK kemudian menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga : PosIND Pastikan Penyaluran Bansos PKH Dan Sembako Di Garut Tepat Sasaran
Penggeledahan di Perumahan Intercon, Kembangan Jakarta Barat itu berlangsung selama 6 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded.
Kemudian, sore harinya, pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari sana, tim penyidik KPK menyita 11 unit kendaraan roda empat alias mobil. Kemudian, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
“Kita datangi ke sana, uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan, salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh,” ungkap Asep.
“Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan,” tandasnya.
Sebelumnya, menanggapi penggeledahan itu, ormas PP menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
Baca juga : Konfirmasi Barbuk Hasil Geledah, KPK Bakal Panggil Ahmad Ali dan Japto
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Dia memastikan, Japto juga menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tutupnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak.
“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).
Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar).
"Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno
Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).
Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.
Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.
"Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.