RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku itu datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), pukul 09.52 WIB.
Hasto yang mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja putih dan menyampirkan tas selempang, hadir bersama sejumlah kuasa hukumnya, di antaranya Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Patra Zen.
Selain itu, turut mendampingi, sejumlah kader partai berlambang banteng moncong putih.
Di antaranya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun, hingga Ribka Tjiptaning yang merupakan kader senior PDIP.
Baca juga : Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hari Ini Hasto Datang ke KPK
Kemudian, ada Ketua DPP PDIP Dedy Yevri Hanteru Sitorus yang juga terlihat hadir.
Selain itu, Hasto juga dikawal puluhan simpatisan PDIP yang kompak berbaju merah. Namun, mereka tak diizinkan masuk. Sempat terjadi dorong-dorongan dengan petugas keamanan KPK.
Namun, akhirnya massa menggelar aksi di depan Gedung KPK. Mereka membawa bendera dan sejumlah spanduk.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Baca juga : Dipanggil KPK Besok, Hasto Janji Datang
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
Baca juga : Dipanggil KPK Besok, Hasto Minta Pemeriksaannya Ditunda
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.